Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global, termasuk di sektor pertanian dan pangan. Sertifikasi Halal Global menjadi kunci untuk membuka akses pasar ekspor yang luas, terutama di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Namun, tantangan yang dihadapi panen segar dan produk pertanian Indonesia dalam memperoleh Sertifikasi Halal Global masih besar. Salah satu keluhan utama dari eksportir adalah Biaya Mahal yang harus dikeluarkan, padahal produk panen segar seperti buah-buahan atau sayuran umumnya dianggap sudah halal secara inheren, tetapi belum diakui secara memadai di kancah internasional.
Sertifikasi Halal Global bukan hanya sekadar urusan keagamaan; ini adalah standar mutu dan kepercayaan komersial. Standar ini mencakup keseluruhan proses, mulai dari penanaman, penggunaan pupuk dan pestisida, penanganan pascapanen, pengolahan, hingga logistik dan penyimpanan. Bagi panen segar, proses sertifikasi lebih berfokus pada potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal selama penanganan dan penggunaan bahan kimia bantu (processing aids). Meskipun secara substansi panen segar umumnya memenuhi kriteria, proses dokumentasi, audit, dan penerbitan sertifikat memerlukan biaya dan waktu yang signifikan.
Isu Biaya Mahal menjadi penghalang utama, terutama bagi petani dan eksportir skala kecil dan menengah (UKM). Biaya ini meliputi biaya pendaftaran, biaya audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), biaya laboratorium, dan biaya pelatihan internal untuk memastikan seluruh rantai pasok memenuhi standar Halal Global. Ketika biaya ini ditambahkan ke harga jual produk, daya saing panen segar Indonesia di pasar internasional dapat menurun, terutama jika dibandingkan dengan negara pengekspor lain yang mungkin tidak memprioritaskan sertifikasi ini atau memiliki skema subsidi dari pemerintahnya.
Masalah kedua adalah pengakuan internasional terhadap Sertifikasi Halal Global Indonesia. Meskipun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia berupaya keras menjalin kerja sama saling pengakuan (mutual recognition agreement) dengan otoritas halal negara lain, proses ini berjalan lambat. Akibatnya, eksportir panen segar Indonesia sering kali dipaksa untuk mengurus sertifikasi berulang kali dari otoritas di negara tujuan ekspor, yang berarti tambahan Biaya Mahal dan kompleksitas administrasi. Ini menciptakan duplikasi upaya dan menghambat arus perdagangan, meskipun produk tersebut sudah memenuhi standar Halal Global di Indonesia.